Otoritas Jasa Keuangan Gelar Konsultasi Publik atas Perubahan POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik sebagai perubahan atas POJK 51/2017. Penyusunan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus penyesuaian dengan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 yang sejalan dengan standar internasional IFRS S1 dan IFRS S2 terkait pengungkapan informasi keberlanjutan dan iklim.
RPOJK dan RPADK ini memuat penguatan ketentuan pelaporan dan pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, penyelarasan dengan standar global mengenai sustainability-related financial disclosure dan climate-related disclosure, penguatan aspek tata kelola, manajemen risiko, strategi, serta metrik dan target keberlanjutan, serta pengaturan tahapan implementasi dan pengawasannya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi pengungkapan informasi keberlanjutan, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terkait aspek keberlanjutan, serta mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan dan komitmen Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE).
Saat ini, penyusunan RPOJK dan RPADK telah memasuki tahap konsultasi publik. Dalam rangka itu, OJK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa s.d. Kamis, 10 s.d. 12 Februari 2025, bertempat di DoubleTree by Hilton Jakarta - Diponegoro, dengan mengundang perwakilan Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, Perusahaan Publik, asosiasi, serta pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan secara langsung.
Permintaan Tanggapan Tertulis
OJK juga mengundang partisipasi aktif dari Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan tanggapan/masukan secara tertulis atas RPOJK dan RPADK dimaksud.
- Batas waktu penyampaian tanggapan: 13 Maret 2026
- Penyampaian melalui tautan: http://gapura.ojk.go.id/TanggapanRPOJKRPADKSF
- Dokumen RPOJK dan RPADK dapat diakses melalui: http://gapura.ojk.go.id/DokumenRPOJKRPADKSF
- Bahan tayang FGD RPOJK dan RPADK dapat diakses melalui: http://gapura.ojk.go.id/MateriFGDRDP
OJK mengharapkan partisipasi dan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan guna mendukung penyusunan kerangka regulasi keuangan berkelanjutan yang kredibel, implementatif, dan selaras dengan perkembangan standar global.