Informasi Umum

Nomor
: POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Tahun
: 2017
Jenis Peraturan
: Peraturan OJK
Pemrakarsa
: Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
: 21 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
: 22 Desember 2017
Berlaku Sejak
: 16 Februari 2024

Deskripsi Singkat

Peraturan yang memberikan landasan dan kepastian hukum bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum green bond.

Intisari Ketentuan

Secara umum POJK mengatur mengenai:

1. Kewajiban Emiten penerbit Green Bond untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

2. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

3. Kewajiban Emiten penerbit Green Bond untuk mendapatkan pendapat atau penilaian dan menyampaikan hasil review berkala dari Ahli Lingkungan, membuat rencana aksi, serta menggunakan dana hasil Penawaran Umum paling sedikit 70% untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan.

4. Tambahan persyaratan dokumen, laporan berkala, dan laporan perubahan material yang wajib disampaikan.


Dokumen ketentuan dapat diunduh pada link berikut:

SAL POJK 60 - Green Bond.pdf