Berita - 12 Agustus 2025

Peluncuran Standar Pengungkapan Keberlanjutan IAI

Sumber  : 

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan mengukuhkan komitmen kolaboratif untuk mewujudkan sistem pelaporan yang transparan, terpercaya, dan sejalan dengan praktik internasional. Komitmen ini ditandai dengan peluncuran Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) di Indonesia serta penyelenggaraan Seminar bertema “SPK dan Tantangan Penerapan dalam Transformasi Keuangan Berkelanjutan” yang digelar pada 11 Agustus 2025 di Hotel The Westin, Jakarta.

SPK terdiri dari PSPK 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan dan PSPK 2 tentang Pengungkapan terkait Iklim, yang resmi diterbitkan pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, disusun secara inklusif melalui rangkaian dengar pendapat dengan regulator, kementerian, asosiasi profesi, pelaku industri, dan publik.

SPK mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diakui G20 melalui Bali Declaration 2022, dan telah diadopsi atau didukung oleh 36 negara. Standar ini menghubungkan informasi keberlanjutan dengan laporan keuangan, memberi gambaran menyeluruh atas risiko dan peluang perusahaan, sekaligus meningkatkan transparansi, keterbandingan, dan akuntabilitas.

Penerapan SPK akan memperkuat daya saing bisnis nasional di pasar global, mempercepat proses due diligence pembiayaan hijau, serta meningkatkan kepercayaan investor, mitra dagang, dan konsumen. Untuk memastikan kualitas penerapan, diperlukan program edukasi terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga SPK dapat menjadi katalis transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Seminar