Berita - 31 Desember 2024

Petunjuk Teknis Bagi Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Terkait Implementasi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik

Sumber  : 

OJK telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Keuangan Berkelanjutan untuk Perusahaan Pembiayaan (PP) dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PPS) pada 31 Desember 2024. Penerbitan juknis tersebut merupakan initial steps for big changes untuk implementasi keuangan berkelanjutan bagi PP dan PPS, sehingga dapat turut mendukung inisiatif keuangan berkelanjutan sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).

Kehadiran juknis tersebut juga merupakan aspirasi dari industri PP dan PPS agar inisiatif keuangan berkelanjutan yang mereka lakukan dapat selaras dengan arah yang ditetapkan oleh regulator. Selain itu, penerbitan juknis juga diharapkan dapat mendukung terciptanya database implementasi keuangan berkelanjutan di industri PP dan PPS yang lebih well organized.   

Petunjuk teknis disusun untuk memberikan penjelasan teknis mengenai:

  1. Makna praktis dari prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan bagi PP/PPS;
  2. Prioritas program Keuangan Berkelanjutan;
  3. Internalisasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan ke dalam proses bisnis sektor pembiayaan;
  4. Gambaran umum/outline dan isi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB);
  5. Gambaran umum/outline dan isi Laporan Keberlanjutan/sustainability report;
  6. Definisi, kriteria, dan kategori kegiatan usaha berkelanjutan; dan
  7. Alokasi dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Lebih lanjut, petunjuk teknis dapat diunduh melalui link berikut.