OJK telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Keuangan Berkelanjutan untuk Perusahaan Pembiayaan (PP) dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PPS) pada 31 Desember 2024. Penerbitan juknis tersebut merupakan initial steps for big changes untuk implementasi keuangan berkelanjutan bagi PP dan PPS, sehingga dapat turut mendukung inisiatif keuangan berkelanjutan sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).
Kehadiran juknis tersebut juga merupakan aspirasi dari industri PP dan PPS agar inisiatif keuangan berkelanjutan yang mereka lakukan dapat selaras dengan arah yang ditetapkan oleh regulator. Selain itu, penerbitan juknis juga diharapkan dapat mendukung terciptanya database implementasi keuangan berkelanjutan di industri PP dan PPS yang lebih well organized.
Petunjuk teknis disusun untuk memberikan penjelasan teknis mengenai:
Lebih lanjut, petunjuk teknis dapat diunduh melalui link berikut.